JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seorang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lantaran menjadi pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, pelaku berinisial SI (22) warga asal Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
JAKARTA (BeritaTrans.com) Polri akan melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pinjaman online (Pinjol) yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.